BisnisInternasional: Perhatikan 4 Hal Berikut Sebelum Memulai Ekspor. Membangun usaha lokal hingga menjadi bisnis internasional menjadi tantangan tersendiri. Sebelum memulainya, simak 4 aturan berikut ini. Saat ini banyak sekali perusahaan yang tak hanya memusatkan penjualan mereka di sektor domestik saja. Untukmeyakinkan hakim bahwa kerusakan moral juga dilakukan, jauh lebih sulit. Tentang kompensasi untuk kerugian moral hari ini banyak bicara. Ada orang (terutama mancanegara) yang, setelah berhasil membuktikan fakta ini, otsuzhivali seluruh negara bagian. Di negara kita, situasinya agak berbeda, tapi Anda bisa mengkompensasi kerusakan moral. Dalampengelolaan kontrol resiko kita mengenal istilah 4T (Terminate, Treat, Transfer dan Tolerate). Jelaskan apa yang anda ketahui tentang kontrol Terminate dan berikan beberapa contohnya Terminate: Kontrol resiko yang bertujuan untuk menghilangkan atau menghapuskan semua resiko dari suatu bahaya yang teridentifikasi a. cash. Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Asuransi » Quiz Menghindari Risiko Kerusakan Harta? Coba Asuransi Deh Dibaca Normal 7 Menit Quiz Menghindari Risiko Kerusakan Harta? Coba Asuransi Deh Gak mau terkena risiko kerusakan harta? Coba lihat asuransi dan manfaatnya untuk melindungi kamu dari kerusakan benda berharga. Agar dapat merasakan benefit dan menikmati manfaatnya, mari mengenal lebih jauh mengenai asuransi, terutama asuransi yang menangani risiko kerusakan harta berharga Anda. Rubrik Finansialku Quiz Menurutmu, Apa Alasan Harus Punya Asuransi Risiko Kerusakan Harta Benda?Mengapa Perlu Asuransi? Terutama Asuransi Risiko Kerusakan Harta BendaTertarik Mengajukan Asuransi Risiko Kerusakan Harta Benda? Quiz Menurutmu, Apa Alasan Harus Punya Asuransi Risiko Kerusakan Harta Benda? Kali ini, Finansialku penasaran nih sebenarnya apakah Anda merasakan butuhnya sebuah asuransi, terutama viewers situs Finansialku. Nah, oleh karena itu Finansialku disini ingin mengajak Anda bermain quiz kecil soal asuransi kerusakan. Berikan jawaban Anda dengan langsung berikan jawaban pada setiap nomornya berikut ini ya [viralQuiz id=65] Nah, setelah mengisi quiz-nya, saya yakin kamu mulai sadar betapa pentingnya memiliki asuransi kerusakan ini. Memang betul mayoritas orang tidak menganggap bahwa asuransi itu penting. Namun apakah kamu sadar dengan pentingnya asuransi sebagai rencana cadangan apabila terjadi sesuatu yang tidak terduga? [Baca Juga Gadai Emas di Pegadaian dan Bank Syariah, Bagaimana Caranya? Apakah Untung?] Untuk itu, saya ingin membukakan matamu agar kamu tahu betapa pentingnya asuransi tersebut, terutama asuransi kerusakan. Finansialku akan menjabarkan mengenai pentingnya memiliki asuransi kerusakan berikut ini Mengapa Perlu Asuransi? Terutama Asuransi Risiko Kerusakan Harta Benda Memikirkan kehidupan memang cukup sulit, oleh karena itulah banyak yang menolak untuk mempersiapkan masa depannya. Mayoritas orang cenderung hanya memikirkan hari ini, tanpa peduli apa yang akan terjadi kelak. Tetapi sayangnya hal ini sangatlah berisiko. Sebagai contoh, bayangkan apabila kamu belum memiliki asuransi, dan kamu belum punya dana darurat. Kemudian suatu hari rumahmu terkena bencana sehingga membutuhkan banyak biaya untuk renovasi. Bagaimana solusinya? Kemungkinan besar kamu akan berusaha meminjam atau berutang. Tapi apakah kamu rela menghabiskan usia untuk melunasi utang-utang tersebut? Oke, sebelum masuk membahas asuransi ini lebih lanjut, kamu sudah tahu kan, bahwa dalam perencanaan keuangan ada urutan prioritas keuangan yang harus kamu sediakan? Kalau kamu belum tahu, cobalah baca buku Make A Plan and Get Your Financial Dreams Come True yang bisa kamu pesan melalui tombol di bawah ini. Kamu juga bisa langsung mempraktikkan apa yang ada di buku dengan aplikasi Finansialku untuk lebih mengerti lagi mengenai keuangan. Nah, dari sini kita tahu bahwa asuransi itu penting untuk menghindari kejadian seperti itu. Tapi dari segi apa asuransi bisa membantumu mengatasi hal ini? Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti; atau Untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan Dengan kata lain, asuransi akan melindungi aset berhargamu, misalnya kesehatan, kendaraan bermotor, atau bahkan jiwa. Berbeda dengan dana darurat, asuransi merupakan sebuah perjanjian dengan perusahaan asuransi dimana kamu akan membayar polis pada periode tertentu dan akan menerima benefitnya saat dibutuhkan. Tujuannya dari asuransi adalah untuk mengalihkan atau memindahkan risiko keuangan risk transfer. [Baca Juga Pilih Kredit Emas atau Nabung Emas? Belinya di Pegadaian Atau Bank Syariah?] Maksudnya adalah, jika dalam periode atau waktu pertanggungan, terjadi risiko pada orang yang membeli asuransi tertanggung, maka perusahaan asuransilah yang akan membayarkan uang pertanggungan tersebut. Asuransi disini berfungsi sebagai pengaman saat terjadi sesuatu. Asuransi juga perlu disiapkan sebelum kamu lanjut melangkah ke investasi. Asuransi dibutuhkan apabila ternyata dana darurat Anda tidak mencukupi. Pada intinya ada tiga hal yang perlu kamu siapkan. Pertama-tama adalah dana darurat dahulu, kemudian baru dilanjutkan dengan asuransi, dan barulah melangkah ke investasi. Nah, risiko yang dapat timbul sebenarnya ada bermacam-macam, oleh karena itu jenis asuransi pun beragam. Pada dasarnya risiko dibagi 3, yaitu risiko murni, risiko spekulatif, dan risiko individu. Risiko individu kembali dibagi menjadi 3, yakni risiko pribadi, risiko harta benda, dan risiko tanggung gugat. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas soal asuransi harta benda property insurance. [Baca Juga 3 + 1 Prinsip Investasi Syariah yang Harus Diketahui oleh Calon Investor. Sudah Tahukah Anda Apa yang Dimaksud Riba?] Asuransi harta benda atau property insurance merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda dengan risiko atau bahaya kebakaran, pencurian, tenggelam, dan sebagainya. Jadi disini harta benda property mengacu pada setiap benda materi fisik dimana kerugian atau kerusakan yang tak dapat diketahui dengan pasti terjadi atasnya. Dalam konteks ini, tidak ada pembedaan legal antara real property properti yang tidak dapat bergerak, seperti tanah dan bangunan dan personal property benda yang bersifat temporary atau dapat bergerak yang berlawanan dengan tanah. Singkatnya, semua properti yang insurable atau dapat diasuransikan adalah properti yang mengalami kerusakan atau kehilangan, kecuali Property yang menjadi milik seseorang yang, pada saat kontrak enemy alien musuh masyarakat; tetapi barang-barang yang dibeli dari enemy alien dapat diasuransikan Bell v Gilson 1798 Property yang diasuransikan bertentangan dengan kebijaksanaan publik, misalnya barang yang diperoleh dari hasil perampokan atau pencurian. Nah, jadi kesimpulannya disini asuransi harta benda adalah mekanisme pengalihan risiko, di mana perorangan atau badan usaha dapat mengalihkan sesuatu yang tidak pasti kepada pihak lain, dengan sejumlah premi yang relatif kecil dibandingkan dengan kemungkinan kerugian, ketidakpastian kerugian itu diahlihkan kepada asuransi. [Baca Juga Mau Investasi Syariah dan Menguntungkan, Coba Cek SUKRI SR-009 yang Memberikan Kupon 6,9 Persen] Dengan demikian, asuransi bukan hanya sebagai tindakan preventif untuk kejadian tak terduga. Namun dapat kamu manfaatkan untuk hal lain misalnya untuk kontrol kerugian, tabungan, dan lain-lain. Jadi, jangan lagi beralasan, “Ah, saya tidak perlu asuransi. Saya kan orangnya teliti, jadi tidak mungkin harta benda saya mengalami kerusakan.” Asuransi selalu dibutuhkan bagi semua orang, terutama mereka yang memiliki tanggungan. Yuk mulai melihat asuransi secara menyeluruh. Tertarik Mengajukan Asuransi Risiko Kerusakan Harta Benda? Setelah mengenal asuransi kerusakan harta benda property insurance lebih dalam, apakah kamu tertarik untuk ikut menikmati benefitnya? Tentunya asuransi selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik dan mengutamakan keamanan dan kenyamanan nasabahnya. Jadi, jangan pernah memandang sebelah mata akan pentingnya asuransi. Yuk lindungi dirimu dan harta bendamu mulai dari sekarang! Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai asuransi kerusakan harta benda lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Pentingnya asuransi ini masih dirasakan banyak orang, mungkin beberapa di antaranya adalah teman-temanmu. Oleh karena itu, ayo bagikan artikel ini untuk turut membantu mencerdaskan masyarakat mengenai keuangan. Sumber Referensi Sinar Mas. Praktek Asuransi 101 Lizza Suzanti. Asuransi. – Arie Pratama. 26 Maret 2010. Asuransi Harta Benda. – Sumber Gambar Risiko Kerusakan Harta 01 – Risiko Kerusakan Harta 02 – Risiko Kerusakan Harta 03 – Risiko Kerusakan Harta 04 – Risiko Kerusakan Harta 05 – Fransiska Ardela, memiliki background pendidikan S1 di Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Katolik Parahyangan. Memiliki ketertarikan dan pengalaman di bidang pendidikan, product management, dan entrepreneurship. Related Posts Page load link Go to Top Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Asuransi » Pahami Asuransi Properti All Risk Dengan Benar, Agar Tidak Ketipu! Dibaca Normal 5 Menit Pahami Asuransi Properti All Risk Dengan Benar, Agar Tidak Ketipu! Sejauhmana pemahaman Anda mengenai asuransi properti all risk? Jangan ambil risiko, dengan mengabaikan hal ini. Mungkin terdengar asing bagi sebagian orang ketika mendengar asuransi properti, karena tidak sepopuler asuransi kesehatan atau kendaraan. Sebenarnya asuransi properti punya manfaat yang tak kalah penting. Kita bahas lebih lengkap melalui artikel Finansialku berikut ini! Rubrik Finansialku Mengapa Asuransi Properti Itu Penting?Bagaimana Dengan Asuransi Properti All Risk?Apa Saja yang Dijamin Oleh Asuransi Properti All Risk ?Berapa Besaran Premi Yang Harus Dibayarkan?Risiko Yang Tidak Dijamin Oleh Asuransi Properti All Risk. General ExclusionsSpecial Exclusions Mengapa Asuransi Properti Itu Penting? Bencana bisa datang kapan saja. Baik bencana yang sudah menjadi langganan saat musim hujan seperti banjir, maupun bencana seperti kebakaran, ledakan, dan asap. Risiko perubahan cuaca seperti terkena petir juga termasuk dalam tanggungan. Bahkan asuransi properti juga menanggung kerusakan jika rumah kejatuhan pesawat terbang. Selain mendapat ganti rugi ketika properti terkena kebakaran, bencana alam, atau pencurian, Anda juga tidak perlu membayar biaya arsitek atau surveyor dan konsultan saat merenovasi bangunan. Dengan asuransi properti, Anda akan tenang. Anda juga tidak perlu khawatir ketika akan meninggalkan rumah dalam waktu yang lama, karena semuanya sudah terlindungi. Bagaimana Dengan Asuransi Properti All Risk? Asuransi Properti All Risk, atau Industrial All Risk adalah asuransi yang menjamin semua risiko kerugian, kecuali beberapa risiko yang tercantum dalam pengecualian yang tersebut didalam polis. Pada polis asuransi ini, tidak secara tegas disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijamin. Namun disebutkan secara spesifik adalah Exclusion atau Pengecualiannya. [Baca Juga Quiz Menghindari Risiko Kerusakan Harta? Coba Asuransi Deh] Jadi dengan kata lain, polis asuransi Properti All Risk / Industrial All Risk menjamin semua risiko, sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan. Sehingga polis Asuransi Properti All Risk / Industrial All Risk dinamakan “Unnamed Perils” Policy. Harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan building, Mesin machinery, Barang Dagangan stock, Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan content lainnya. Termasuk juga kerugian Bisnis/keuangan business interruption akibat kerusakan dari object yang diasuransikan tersebut. Apa Saja yang Dijamin Oleh Asuransi Properti All Risk ? Risiko yang dijamin dalam Asuransi Properti All Risk sama seperti asuransi kebakaran, namun diperluas dengan tambahan risiko yang dapat dijamin sebagai berikut Jaminan untuk kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru-hara Jaminan untuk angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air Jaminan untuk gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah Berapa Besaran Premi Yang Harus Dibayarkan? Besar premi sebuah asuransi properti biasanya dipengaruhi oleh lokasi dan penggunaan bangunan. Misalnya keadaan bangunan apakah dihuni atau lebih banyak ditinggal penghuninya, keadaan lingkungan dari bangunan tersebut berada, kerugian akibat perampokan atau pembongkaran yang pernah terjadi, jenis dan nilai harta benda yang nantinya akan diasuransikan, serta pernah tidaknya bangunan terkena banjir. Jadi besar kemungkinan, pengajuan asuransi akan ditolak jika kamu tinggal di kawasan yang banjir setiap tahun. Kualitas bangunan juga turut menentukan murah atau mahalnya premi yang harus dibayar. Dalam asuransi properti, bangunan dibagi dalam tiga kelas. [Baca Juga Bingung Cari yang Tepat? Baca Yuk “Pengalaman Cari Asuransi Mobil”] Kelas pertama bersifat tahan api, kelas dua relatif tahan api, dan kelas ketiga cenderung rentan terbakar. Harga premi untuk kelas satu lebih murah dan kelas tiga paling mahal. Perlu dicatat, jika rumahmu terbuat dari material kayu 100%, kemungkinan besar permohonan asuransi akan ditolak. Sebelum menentukan premi, perusahaan asuransi akan memeriksa properti secara seksama untuk menentukan kualitas konstruksi properti. Bagaimana CARA AMPUH Membeli RUMAH PERTAMA? Download ebook-nya, GRATIS!!! Risiko Yang Tidak Dijamin Oleh Asuransi Properti All Risk. Polis Asuransi Properti All Risk dibagi dalam 2 jenis dalam polis yaitu General Exclusions Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan Special Exclusions Properti dalam masa konstruksi Properti dalam masa perbaikan Properti dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya Perhiasan, batu berharga, Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore properti Barang sewa, kredit dan sejenisnya Langsung/tidak langsung disebabkan oleh Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tidak digunakan Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga Polusi, kontaminasi Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat Perubahan temperatur, kelembapan, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship Sekarang Anda sudah tahu bukan, bagaimana asuransi properti All Risk itu? Dengan memiliki asuransi properti, otomatis Anda akan mendapatkan manfaat yang besar walau tidak tampak. Manfaat seperti ketenteraman dan kenyamanan. Dengan memiliki asuransi properti, setidaknya Anda telah meminimalisasi beragam kerugian akibat kejadian tak terduga. Memiliki asuransi properti adalah tindakan preventif jangka panjang untuk keamanan hidup Anda dan keluarga. Bagaimana menurut Anda, artikel yang baru saja Anda baca? Apakah Anda memiliki pengalaman atau komentar mengenai isi artikel ini? Di bawah kami menyediakan kolom komentar, Anda dapat mengisi kolom tersebut dengan pandangan Anda. Terimakasih Sumber Referensi Admin. 31 Desember 2018. Mengenal Asuransi Properti, Apa Saja yang Dicover dan Bagaimana Pengajuannya? – Seorang Social Media Specialist, memiliki background pendidikan S1 Jurusan Ilmu Komunikasi konsentrasi Humas, Universitas Komputer Indonesia. Memiliki ketertarikan di bidang content writer, content creator dan entrepreneur Related Posts Page load link Go to Top Gadai syariah atau rahn adalah menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harga nilai ekonomis milik nasabah rahin sebagai jaminan marhun atas utang atau pinjaman yang diterima sehingga pihak yang menerima gadai murtahin memperolah jaminan atau kepercayaan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutang bila pihak yang menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu yang rahn berasal dari bahasa arab, yang berarti gadai, atau dikenal juga dengan istilah al-habsu. Secara etimologi, ar-rahn artinya tetap dan lama, sedangkan al-habsu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari pembayaran dari barang tersebut. Dengan demikian makna gadai atau rahn dalam bahasa hukum perundang-undangan disebut sebagai barang jaminan, agunan, dan rungguhan Syafi'i, 2000.Menurut Sabiq 1995, pengertian gadai rahn menurut beberapa ulama, antara lain yaitu 1 Ulama Syafi’iyah Menjadikan suatu barang yang biasanya dijual sebagai jaminan utang dipenuhi dari harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya. 2 Ulama Hanabilah Suatu benda yang dijadikan kepercayaan suatu utang, untuk dipenuhi dari harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya. 3 Ulama Malikiyah Sesuatu yang bernilai harga mutamawaal yang diambil dari pemiliknya untuk dijadikan atas utang yang tetap mengikat.Berikut definisi dan pengertian rahn atau gadai syariah dari beberapa sumber buku Menurut Pasaribu dan Lubis 1996, rahn adalah sesuatu benda yang dapat dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya apabila kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarkannya dari orang yang Ansori 2006, rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia bisa mengambil sebagian manfaat barangnya itu. Menurut Basyir 1983, rahn adalah menjadikan sesuatu benda bernilai menurut pandangan syara' sebagai tanggungan hutang; dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian hutang dapat diterima. Menurut Antonio 2001, rahn adalah menahan salah satu harta salah satu harta milik nasabah rahin sebagai barang jaminan marhun atas pinjaman yang diterimanya. Marhun tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan atau penerima gadai murtahin memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutang. Menurut Muhammad dan Hadi 2003, rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta nilai ekonomis sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil Hukum Gadai Syariah Rahn Dasar atau landasan hukum gadai syariah atau disebut dengan rahn terdapat dalam Al-Quran, Al-Hadist, dan Ijma Ulama, yaitu sebagai berikuta. Al-Quran Para ulama fiqh mengemukakan bahwa akad ar-rahn dibolehkan dalam Islam berdasarkan ketentuan di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 283, yaituArtinya "Jika kamu dalam perjalanan dan bermu'amalah tidak secara tunai sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya hutangnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu para saksi menyembunyikan persaksian. Dan Barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang tanggungan borg itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai" QS. Al-Baqarah 283.b. Al-Hadist Ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa akad ar-rahn itu dibolehkan, karena banyak kemaslahatan yang terkandung di dalamnya dalam rangka hubungan antar sesama manusia. Peristiwa Rasulullah SAW merahn-kan baju besinya merupakan kasus ar-rahn pertama dalam Islam dan dilakukan sendiri oleh Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh yaituArtinya "Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi SAW membeli makanan secara tidak tunai dari seorang Yahudi dengan menggadaikan baju besinya" HR. Bukhari.c. Ijma Ulama Para ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorang pun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan samping itu, berdasarkan fatwa Dewan Syari'ah Nasional No. 25/DSNMUI/III/2002, tanggal 26 Juni 2002 dinyatakan bahwa, pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk rahn dibolehkan. Jumhur ulama berpendapat bahwa rahn disyariatkan pada waktu tidak bepergian maupun pada waktu dan Syarat Gadai Syariah Rahn Pada umumnya dalam aspek hukum keperdataan Islam fiqh mu'amalah dalam hal transaksi baik dalam bentuk jual beli, sewa-menyewa, gadai maupun yang semacamnya mempersyaratkan rukun dan syarat sah termasuk dalam transaksi gadai. Menurut Ali 2008, rukun gadai syariah atau rahn adalah sebagai berikuta. Aqid orang yang berakad Aqid adalah orang yang melakukan akad yang meliputi dua orang yang bertransaksi, yaitu rahin pemberi gadai, dan murtahin penerima gadai. Hal dimaksud, didasari oleh sighat, yaitu ucapan berupa ijab qabul serah terima antara pemberi gadai dengan penerima gadai. Untuk melaksanakan akad rahn yang memenuhi kriteria syariat Islam, sehingga akad yang dibuat oleh dua pihak atau lebih harus memenuhi beberapa rukun dan Ma'qud 'alaih barang yang diakadkan Ma'qud 'alaih meliputim dua hal, yaitu marhun barang yang digadaikan, dan marhun bihi dain atau utang yang karenanya diadakan akad rahn. Namun demikian, ulama fikih berbeda pendapat mengenai masuknya shighat sebagai rukun dari terjadinya rahn. Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa shighat tidak termasuk sebagai rukun rahn, melainkan ijab pernyataan menyerahkan barang sebagai agunan bagi pemilik barang dan qabul pernyataan kesediaan dan memberi utang, dan menerima barang agunan tersebut.c. Shighat akad gadai Shighat gadai tidak boleh digantungkan dengan syarat, dan tidak disandarkan kepada masa yang akan datang. Hal ini karena akad gadai menyerupai akad jual beli, dilihat dari aspek pelunasan utang. Apabila akad gadai digantungkan dengan syarat atau disandarkan kepada masa yang akan datang, maka akad akan fasid seperti halnya jual fiqh menyatakan bahwa syarat-syarat rahn harus sesuai dengan rukun itu sendiri. Menurut Muttaqien 2009, syarat-syarat ar-rahn atau gadai syariah adalah sebagai berikut Syarat yang terkait dengan orang yang berakad adalah cakap bertindak hukum, kecakapan bertindak hukum menurut jumhur ulama adalah orang yang baligh dan berakal. Syarat Marhun Bih utang syarat dalam hal ini adalah wajib dikembalikan oleh debitur kepada kreditor, utang dapat dilunasi dengan agunan tersebut, dan utang itu harus jelas dan tertentu. Syarat marhun agunan syarat agunan menurut ahli fiqh adalah harus dapat dijual dan nilainya seimbang dengan besarnya utang, agunan harus bernilai dan dapat dimanfaatkan menurut ketentuan hukum Islam, agunan harus jelas dan dapat ditunjukkan, agunan milik sah debitur, agunan tidak terkait dengan pihak lain, agunan harus merupakan harta yang utuh dan agunan dapat diserahterimakan kepada pihak lain, baik materi maupun manfaatnya. Ulama Hanafiah mengatakan dalam akad itu ar-rahn tidak boleh dikaitkan dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, karena akad ar-rahn sama dengan akad jual beli. Apabila akad itu dibarengi dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, maka syaratnya Akad Perjanjian Transaksi Gadai Syariah Menurut Syafi'i 2000, akad yang digunakan dalam transaksi gadai syariah terdiri dari beberapa jenis, yaitu sebagai berikuta. Qardh al-Hasan Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah rahin akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai marhun kepada bank murtahin. Adapun ketentuannya adalah Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang elektronik, dan lain sebagainya. Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Murtahin hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada Mudharabah Akad yang diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Seperti usaha pengelolaan lainnya, akad ini memiliki tiga rukun, yaituAdanya dua atau lebih pelaku yaitu investor pemilik modal dan pengelola mudharib. Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan. Pelafalan Ba'i Muqayyadah Akad ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif, seperti pembelian alat kantor atau modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin ataupun Ijarah Akad ijarah adalah akad yang objeknya merupakan penukaran manfaat harta benda pada masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan seseorang menjual manfaat barang. Dalam akad ini ada kebolehan untuk menggunakan manfaat atau jasa dengan sesuatu penggantian berupa Operasional Gadai Syari'ah Rahn Mekanisme operasional gadai merupakan implementasi dari rahn yang dijalankan di pegdaian syariah sesuai dengan perjanjian yang ada. Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah rahin yang menggadaikan barang dan murtahin yang menahan barang gadai. Obyeknya ialah marhun barang gadai dan utang yang diterima atau menaknisme terkait operasional gadai syariah rahn diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 25/DSNMUI/III/2002 tentang Rahn. Adapun ketentuan-ketentuan pokok dalam fatwa tersebut adalah sebagai berikut Murtahin penerima barang mempunyai hak untuk menahan marhun barang sampai semua utang Rahin yang menyerahkan barang dilunasi. Marhun dan manfaatnya tetap milik rahin. Pada prinsipnya, marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahn, namun dapat juga dilakukan oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan tetap menjadi kewajiban rahin. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah terjadi penjualan atas marhun, ketentuannya adalah sebagai berikut Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi hutangnya. Apabila rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui teknis kegiatan operasional pegadaian syariah adalah sebagai berikut Barang yang digadaikan mahrun mahrun dapat berupa benda yang bergerak maupun tidak bergerak asalkan barang tersebut dapat dijual dan diambil manfaatnya. Di pegadaian syariah barang yang dapat digadai antara lain emas, laptop, motor, sepeda, mobil, tanah dan benda lain yang memiliki manfaat dan nilai jual. Pemeliharaan mahrun, pemeliharaan mahrun menjadi tanggung jawab dari rahin, karena mahrun merupakan milik dari rahin sehingga biaya pemeliharaan mahrun dibebankan kepada rahin. Resiko atas kerusakan mahrun, apabila terjadi kehilangan mahrun atau terjadi kerusakan maka resiko akan ditanggung oleh murtahin sebagai penjaga barang jaminan gadai. Pemanfaatan mahrun, murtahin tidak boleh mengambil manfaat dari mahrun, hal ini karena murtahin diberi amanat untuk menjaga mahrun, tidak untuk mengambil manfaat dari mahrun tersebut. Pelunasan mahrun, apabila rahin tidak membayarkan mahrun maupun mencicilnya maka murtahin berhak melakukan pelelangan terhadap mahrun. Pelelangan mahrun, apabila rahin tidak kunjung membayar utang atau melakukan perpanjangan hingga jatuh tempo mahrun maka murtahin berhak melakukan pelelangan terhadap mahrun tersebut, sisa hasil lelang akan menjadi milik rahin, namun apabila sisa hasil lelang tidak diambil dalam waktu satu tahun makan akan disalurkan kepada badan zakat yang telah bekerjasama dengan PustakaPasaribu, Chairuman dan Lubis, Suhrawardi K. 1996. Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta Sinar Abdul Ghofur. 2006. Gadai Syariah di Indonesia, Konsep, Implementasi dan Intitusional. Yogyakarta Gadjah Mada University Rahmat. 2000. Fiqih Muamalah. Bandung Pustaka Ahmad Azhar. 1983. Hukum Islam tentang Riba Utang Piutang Gadai. Bandung Al Ma' Muhammad Syafi'i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta Gema Insani dan Hadi, Sholikhul. 2003. Pegadaian Syariah Suatu Alternatif Konstruksi Pegadaian Nasional. Jakarta Salemba Sayyid. 1995. Al-Fiqh As-Sunnah. Beirut Dar Zainuddin. 2008. Hukum Gadai Syariah. Jakarta Sinar Dada. 2009. Aspek Legal Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta Safira Insani Press.

jelaskan yang anda ketahui tentang resiko kerusakan harta